Desa Anti Korupsi Gondang Gondang

PENGUATAN PENGAWASAN

2.1 Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.

    2.1.1 Undangan Pengawasan Kegiatan dan Evaluasi Kepada Seluruh Perangkat Desa dan Aparatur Desa

    2.1.2 Notulensi Kegiatan

    2.1.3 Daftar Hadir

    2.1.4 Dokumentasi

    2.1.5 Lampiran Formulir Pengawasan dan Evaluasi (Tupoksi Perangkat Desa, Dokumen Pendukung, Kriteria Penilaian dan Catatan)

 

2.2 Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah.

    2.2.1 Arsip/ Dokumen Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/ Daerah

    2.2.2 Surat keterangan/ PenjelasanTerhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/ Daerah yang Bisa    Diselesaikan dalam Tahun Berjalan

    2.2.3 Surat Penyelesaian/ Berita Acara penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan Pengawasan dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/ Daerah  Pemeriksaan Temuan dengan Menyampaikan Bukti Dukung

 

2.3 Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi

    2.3.1 Surat Pernyataan Oleh Kepala Desa Bersama Inspektorat Kabupaten, Kadis PMD Kabupaten

    2.3.2 Surat Keterangan dari APH Berdasarkan Surat Permohonan dari Pemkab

    2.3.3 Screenshot Hasil Penelusuran Berita Bahwa Tidak Ditemukan Kasus Tindak Korupsi Di Desa tersebut

    2.3.4 Surat Pernyataan Diupload ke Website desa 


Dipost : 07 Agustus 2024 | Dilihat : 64

Share :