Desa Anti Korupsi Gondang Gondang

PENGUATAN PENGAWASAN

1. Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.

    - Undangan Pengawasan Kegiatan dan Evaluasi Kepada Seluruh Perangkat Desa dan Aparatur Desa

    - Notulensi Kegiatan

    - Daftar Hadir

    - Dokumentasi

    - Lampiran Formulir Pengawasan dan Evaluasi (Tupoksi Perangkat Desa, Dokumen Pendukung, Kriteria Penilaian dan Catatan)

 

2. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah.

    - Arsip/ Dokumen Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/ Daerah

    - Surat keterangan/ PenjelasanTerhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/ Daerah yang Bisa Diselesaikan          dalam Tahun Berjalan

    - Surat Penyelesaian/ Berita Acara penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan Pengawasan dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/ Daerah                          Pemeriksaan Temuan dengan Menyampaikan Bukti Dukung

 

3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi

    - Surat Pernyataan Oleh Kepala Desa Bersama Inspektorat Kabupaten, Kadis PMD Kabupaten

    - Surat Keterangan dari APH Berdasarkan Surat Permohonan dari Pemkab

    - Screenshot Hasil Penelusuran Berita Bahwa Tidak Ditemukan Kasus Tindak Korupsi Di Desa tersebut

    - Kerjasama Desa dengan Kejaksaan Berkaitan Pengawasan Kegiatan Pemerintah DEsa Gondang.

    - Surat Pernyataan Diupload ke Website desa 


Dipost : 07 Agustus 2024 | Dilihat : 40

Share :